Dirazia Tak Pakai Masker, Pengunjung Alun-alun Purworejo Kena Sanksi

Dirazia Tak Pakai Masker, Pengunjung Alun-alun Purworejo Kena Sanksi

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO-Ratusan pengunjung Alun-alun Purworejo kedapatan tidak memakai masker saat petugas gabungan melalukan patroli pada Sabtu (27/6) malam. Sebagian mereka berhamburan meninggalkan lokasi, sedangkan pengunjung yang terjaring selanjutnya didata dan diberi sanksi edukasi berupa menghafal teks Pancasila, UUD 1945, dan melakukan pushup. Patroli dilakukan oleh petugas Satpol PP Damkar, UPT Alun-alun Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud), Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan  BPBD Purworejo. Tampak pula sejumlah petugas Polres Purworejo melakukan patroli di titik-titik yang berbeda. Pantauan di lokasi, hampir seluruh fasilitas, khususnya arena bermain anak dan olahraga,  yang ada di Alun-alun Purworejo dipenuhi pengunjung. Mereka tampak asyik berkerumun dengan berbagai aktivitas. Saat petugas tiba, sebagian besar langsung kabur. Sementara puluhan pengunjung yang terjaring petugas langsung diminta mengisi surat pernyataan serta diberi sanksi edukasi. “Malam hari ini sementara kami berikan sanksi, ya sedikit refreshing seperti menghafal Pancasila dan push up. Kami juga membagikan masker kepada warga yang belum memakai,” kata Kepala Satpol PP Damkar Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi, saat dikonfirmasi di sela-sela patroli. Baca juga Dua Pekan OPB, Tercatat 6.300 Pengguna Jalan Tak Bermasker Menurutnya, patroli atau razia masker dan kerumunan akan terus dilakukan untuk menegakkan Perbup Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Coviid-19. Tindakan itu dilakukan mengingat menurunnya kepatuhan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Cukup banyak masyarakat yang mengira bahwa masa New Habit saat ini sudah terbebas dari pandemi Covid-19. “Kami akan terus menyadarkan masyarakat bahwa kita harus tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19. Jadi harus selalu menerapkan pola hidup sehat, khususnya pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan,” tegasnya. Terkait sanksi denda Rp50 ribu bagi warga yang tidak memakai masker, Budi Wibowo menyebut saat ini belum ada yang dikenai sanksi tersebut. Namun, pihaknya telah mengantongi nama-nama pelanggar dan akan diberi sanksi itu jika kembali terjaring patroli. \"Kita akan meningkatkan instensitas patroli siang dan malam. Tidak hanya di alun-alun, tapi semua lokasi publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kalau masih ada yang membandel akan kita kenai denda karena selama ini kita sudah gencar juga sosiliasi dan membagikan masker,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Dinparbud Agung Wibowo AP, menjelaskan bahwa kunjungan masyarakat di Alun-alun Purworejo terus meningkat pasca dibukanya kembali lokasi itu pada 13 Juni lalu. Untuk menertibkannya, Dinparbud melalui UPT Alun-alun rutin melakukan patroli serta menempatkan petugas di fasilitas-fasilitas favorit masyarakat, seperti permainan anak dan sarana olahraga. “Kunjungan masyarakat terus mengalami peningkatan, khusunya pada malam Minggu seperti ini.  Selama ini kami selalu pratori tiap malam. Jam sembilan malam akan kita semprot dengan disinfektan, tapi untuk malam Minggu sampai jam sepuluh,” jelasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: